Beranda | Artikel
Ketentuan Mahar Pernikahan Dalam Islam
Senin, 18 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Ketentuan Mahar Pernikahan Dalam Islam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 1 Jumadal Akhirah 1440 H / 06 Februari 2019 M.

Kajian Islam Tentang Ketentuan Mahar Pernikahan Dalam Islam – Risalah Penting Untuk Muslimah

Al-Qur’an mewajibkan atas suami memberikan kepada istri mahar yang telah ditentukan oleh suami untuk si perempuan tersebut. Kecuali si perempuan tersebut menurunkan haknya atas laki-laki tersebut, maka mahar tersebut menjadi halal untuk laki-laki tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an tentang hal ini, yaitu didalam surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 4)

Poin ini dibawakan oleh penulis yaitu ketika menyebutkan termasuk petunjuk-petunjuk Al-Qur’an berbuat baik kepada para istri adalah seorang suami ketika menafkahi istrinya maka sang suami wajib untuk memberikan maharnya. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan maka wajib bagi laki-laki tersebut untuk memberikan maharnya.

Kita akan kupas masalah mahar ini secara mendalam sehingga kita benar-benar paham apa yang dimaksud dengan mahar? Apa saja dalil-dalilnya? Berapa saja batasan-batasannya?

Pengertian dan Batasan Mahar

Para ulama Rahimahumullahu Ta’ala menyebutkan bahwasanya mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta atau jasa (hal yang bermanfaat) disebabkan karena pernikahan.

Jadi, asal hukum harta itu milik seseorang. Tidak boleh berpindah kepemilikan kecuali dengan cara-cara yang disyariatkan. Salah satu cara yang disyariatkan berpindahnya harta dan berpindahnya kepemilikan pada harta adalah dengan mahar. Yaitu seorang laki-laki memberikan hartanya kepada perempuan calon istrinya disebabkan karena mereka berdua melakukan pernikahan.

Yang perlu ditekankan adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta. Apa saja harta tersebut?

Harta yang dijadikan mahar, syaratnya adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan. Apabila harta tersebut berupa hal yang bermanfaat maka hendaknya manfaatnya bermanfaat untuk seseorang ataupun hendaknya barang tersebut pantas untuk dihargai.

Ini syarat-syarat harta yang dijadikan sebagai mahar. Yaitu berharga, diketahui jenis harta tersebut, sanggup untuk diberikan, harta tersebut bermanfaat digunakan oleh seseorang, ataupun kalau seandainya dia berupa benda maka benda tersebut pantas untuk dihargai dengan harta.

Perlu diperhatikan juga bahwa disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi bahwa belum ada dalil tegas atau qiyas yang shahih tentang pembatasan mahar banyak atau sedikitnya.

Maka mahar boleh dengan sesuatu yang sedikit atau yang banyak dari harta jika terjadi kerelaan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan keumuman dalil akan hal itu. Dan ini adalah pendapatnya jumhur ulama.

Hukum Mahar

Hukum dari mahar tersebut adalah kewajiban. Pengertiannya adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat dengan perintah yang keras dan diancam dengan siksa bagi siapa yang meninggalkannya dengan sengaja.

Maka Islam mensyariatkan wajib atas seorang suami atau laki-laki menyerahkan mahar untuk si perempuan jika si laki-laki tersebut ingin menikahi perempuan tersebut.

Dalil Wajibnya Mahar

An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 4)

Pada ayat ini terdapat perintah, asal hukum perintah menunjukkan kepada kewajiban. Dan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintah di sini, maka yang diberikan redaksi perintah adalah para suami menurut kebanyakan para ulama.

Dalil yang lain, surat An-Nisa’ ayat ke 25:

فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

maka nikahilah mereka para perempuan dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. An-Nisa`[4]: 25)

Ini juga menunjukkan kepada perintah, “berikanlah mahar-mahar mereka  dengan cara yang mak’ruf” dan asal hukum perintah menunjukkan kepada kewajiban.

Dalam surah An-Nisa’ ayat 24, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

maka berikanlah mahar para perempuan tersebut sebagai bentuk kewajiban.” (QS. An-Nisa`[4]: 24)

Juga dalam surat An-Nisa’ ayat 24:

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan harta-hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa`[4]: 24)

Maksud “harta-harta” di sini adalah mahar.

Begitu juga dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 10)

Itu ayat-ayat Al-Qur’an tentang wajibnya membayar mahar, memberikan mahar kepada perempuan yang kita nikahi. Adapun dari sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, diantaranya hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَعَلَيْهِ رَدْعُ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَالَ مَا أَصْدَقْتَهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Dari Anas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Abdurrahman bin ‘Auf padanya terdapat bekas minyak za’faran. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Apakah ini?’ Lalu ia berkata, ‘wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita.’ Beliau berkata, ‘Mahar apakah yang telah engkau berikan kepadanya?’ Ia berkata, ’emas sebesar biji kurma.’ Beliau berkata, ‘Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing.`” (HR. Bukhari dan Muslim)

Simak pada menit ke-20:56

Download mp3 Kajian Tentang Ketentuan Mahar Pernikahan Dalam Islam – Risalah Penting Untuk Muslimah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46820-ketentuan-mahar-pernikahan-dalam-islam/